Kabupaten Bekasi, Metrodua.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Tim Advisor Institut Teknologi Bandung (ITB) menandatangani 5 Kerangka Kerja Acuan Kerja (KAK) Solusi Spesifik Percepatan Pembangunan Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut belangsung di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (16/11/2023).
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan setelah penandatanganan tersebut, indikator kinerja bulan November hingga Desember 2023, dilanjutkan bulan Januari hingga Desember 2024 yang sebelumnya telah disusun, akan mulai diimplementasikan menjadi Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) yang harus dicapai oleh tim kebijakan maupun tim pelaksana.
Dengan implementasi tersebut, ia memastikan solusi spesifik ini bukan hanya perencanaan saja, tetapi benar-benar dilaksanakan yang capaiannya akan diukur setiap bulannya.
“Jadi indikator kinerja bulanan yang disusun kemarin itu setiap bulan akan diinput ke Instruksi Khusus Pimpinan agar dicapai baik oleh tim kebijakan maupun tim pelaksana yang terdiri dari berbagai tim,” katanya.
Dari 7 solusi spesifik yang direncanakan, ia menjelaskan bahwa hanya ada 5 solusi yang akan diimplementasikan, karena penyusunan indikatornya sudah jelas dan terukur, terbukti dengan adanya keberhasilan yang dicapai.
Sedangkan 2 solusi lainnya akan dilakukan perumusan ulang, bahkan akan ditambahkan lagi menjadi 6 isu atau solusi, yakni terkait penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, pengendalian inflasi, investasi, dan digitalisasi.
“Saya perintahkan dirumuskan ulang bahkan ditambahkan ada 6 lagi isu atau program, yaitu penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, pengendalian inflasi, investasi, dan digitalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advisor ITB, Prof. Deny Juanda Puradimaja, mengatakan bahwa KAK solusi spesifik tersebut dibuat langsung oleh Perangkat Daerah terkait, sehingga timnya hanya tinggal memberikan memdampingi dan memberikan advice saja.
Proses pendampingan penyusunan KAK sejak Maret 2023 lalu dilakukan sebanyak 30 pertemuan. Maka, terhitung mulai 1 November – 15 Desember 2023 adalah masa implementasi tahap 1, dan tahap 2 akan dilaksanakan mulai 1 Januari – 15 Desember 2024.
“Tim advisor sudah cukup dalam proses pendampingan penyusunan KAK, periode Maret hingga November yang diperpanjang 2 kali ini sudah selesai. Jadi mulai terhitung 1 November – 15 Desember 2023 adalah masa implementasi tahap 1, dan tahap 2 akan dilaksanakan mulai 1 Januari – 15 Desember 2024,” tuturnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan 5 KAK solusi spesifik percepatan pembangunan daerah yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana Program Kabupaten Bekasi, Tim Kebijakan Program Kabupaten Bekasi, serta Tim Advisor ITB.
Berikut 5 solusi spesifik yang siap diimplementasikan, antara lain:
1. Program Beasiswa Bagi ASN, Birokrat Pemerintah, dan Masyarakat Berprestasi;
2. Program Nir Banjir Kabupaten Bekasi dengan Teknologi Zaro;
3. Program Aplikasi Tekno-Sosial dan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi;
4. Program Pariwisata Industri di Kabupaten Bekasi;
5. Program CSR Rupiah = Nol di Kabupaten Bekasi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Tim Advisor ITB berserta anggota, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta ASN penerima beasiswa hasil solusi spesifik yang dilakukan.
Komentar