SOP Perlindungan Wartawan

oleh

METRODUA.COM
Berani & Berimbang

 

PT. DANIEL SUMBER REZEKI yang mengelola media Metrodua.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi wartawan untuk media Metrodua.com sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Pers.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN untuk menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan bertekad untuk melindungi kebebasan berekspresi ini dalam UUD 1945. Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kebebasan berekspresi. Wartawan adalah pilar utama kebebasan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu dibuat Standar Perlindungan Profesi Wartawan:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan yang mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, perampasan, dan atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang khusus bertugas di daerah berbahaya dan/atau konflik harus dilengkapi dengan surat tugas, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di daerah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan jati dirinya sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, harus diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberi perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, atau disandera. disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam hal yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawab;.
  8. Dalam kesaksian kasus-kasus yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya tentang berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak keberatan untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau pengurus perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk memproduksi berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Standar ini telah disetujui dan ditandatangani sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draf Standar Perlindungan Wartawan Profesi telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi jurnalis”