Pj. Bupati Bekasi Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Bandung, Metrodua.com –  Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dalam lingkup entitas pemeriksaan Provinsi Jawa Barat.

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Prosesi penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang kemudian LKPD tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Bekasi didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Jumat (17/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, dan Kepala Daerah atau perwakilan Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Rencana Bangun Perguruan Tinggi, Pemkab Bekasi Gelar FGD bersama Akademisi ITB

“Penyerahan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah daerah melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahunnya,” ujar Pj. Bupati Bekasi.

Dengan diterimanya laporan keuangan kepada BPK secara lengkap, ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mempertahankan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentu saja kita ingin mempertahankan opini WTP yang menuju ke sembilan, bahwa memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, salah satu komitmen Pemkab Bekasi dalam mengecek pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan rapat rutin pimpinan dan melaporkan realisasi anggaran setiap minggunya.

Komentar