Pelaksanaan Proyek PL Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi Menuai Pertanyaan

Bekasi, Pemerintahan277 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Metrodua.com Pelaksanaan sejumlah proyek Fisik Pengadaan Langsung (PL) berupa Pemeliharaan Taman, perbaikan Paving Blok dan Pengecatan Gedung dilingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi rawan Persekongkolan. Hal itu terungkap saat pelaksanaan pekerjaan Pengecatan gedung dan perbaikan Paving Blok danjuga pekerjaan taman tidak dilengkapi papan nama proyek.

Pemantauan awak media ini dilapangan pada hari Senin(13/3/2023) pelaksanaan pengecatan gedung serbaguna Wibawamukti, dan gedung H. Suko Martono atau Blok B5.1.5, danjuga perbaikan Paving Blok Pemkab Bekasi dikerjakan tanpa dilengkapi papan Nama Proyek, Namun menurut seorang pekerja dilokasi tidak diberikan papan proyek kepada mereka.

“Tidak diberikan papan proyek pekerjaan pengecatan gedung ini bang”, ucap pekerja pengecatan gedung sebaguna Wibawamukti tidak disebut namanya saat dikonfirmasi, Senin(13/3/2023)

Direktur Investigasi DPP LSM SPI Indra Pardede mengatakan pelaksanaan proyek pemerintah dikerjakan tanpa memasang papan nama, itu suatu pelanggaran undang-undang dan aturan. Seperti halnya pengecatan gedung, perbaikan paving blok dan perbaikan taman dilingkungan perkantoran Pemkab Bekasi.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah”. Ujar Indra.

Menurutnya Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Komentar