Polri Diminta Tangkap Pelaku Pengerusakan Bangunan Milik Ahli Waris Tompel Bin Saimin

Bekasi, Hukrim409 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Metrodua.com - Ahli waris Tompel Bin Saimin Pemilik tanah yang terletak di Kampung Kandang Gereng RT. 01 RW. 06 Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi mendapatkan kekerasan pemukulan sehingga ahli waris mengalami luka serius , dan pada saa itujuga terjadi pengerusakan sejumlah bangunan yang berdiri diatas lahan tanah milik ahli waris dilakukan pada tanggal 18 September 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB Subuh. Dan pada hari itu kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Bekasi dengan laporan polisi nomor. LP/2276/SPKT/K/IX/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dan LP/2278/SPKT/K/IX/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tepatnya hari minggu(18/9/2022). Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasannya dan pelaku pemukulan dan pelaku perusak bangunan milik kami belum ditangkap. Hal itu disampaikan Ahli Waris Tompel Bin Saimin, saat konferensi pers Selasa(7/2/2023).

Nama- nama kami sebagai ahli waris Tompel Bin Saimin pemilik tanah dengan alas hak Girik C.405 persil 684 yang terletak di Kampung Kandang Gereng RT. 01 RW. 06 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat adalah Onan Bin Tompel, Ilem BT Nasim, Abdul Salam, Li’ah, Omih dan Indro Septian Wijaya,

“Kami ahli waris yang tinggal diatas lahan tanah itu dengan memiliki surat-surat lengkap dan membayar pajak ke Negara, dan surat keterangan dari Kepala Desa Jayamukti membuktikan dan membenarkan tanah Girik C.405 persil 684 adalah milik kami”, tutur ahli waris .

Bahwa kami ingin menyampaikan permasalah hukum ,yang sedang kami hadapi terkait kondisi tanah milik kami ini telah terbit sertifikat diduga dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Dengan konferensi pers ini kami memohon kepada bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dapat menangkap pelaku kekerasan dan pengerusakan bangunan serta dugaan pemalsuan surat tanah girik C. 15 Persil 684 yang dijadikan alas hak atas terbitnya sertifikat hak milik, dan saat ini sudah beralih menjadi hak guna bangunan atas nama Lippo Cikarang, Tbk, pungkasnya.

Jonatal Simanjuntak, SH Kuasa hukum ahli waris Tompel Bin Saimin mengatakan , Klien Kami pada tanggal 25 Januari 2022 mendapatkan intimidasi dan pengeroyokan hingga terluka, dari pihak Securty Lippo Cikarang,Tbk yang ingin memasang Barier secara sepihak diatas lahan milik klien kami. Tentu klien kami keberatan karena lahan hak atas tanah Girik. C 405 Persil 684 seluas 6500 meter persegi terdiri dari 2 bidang terletak di Kp. Kandang Gereng RT. 01 RW. 06 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi adalah milik ahli waris Tompel Bin Saimi. Dan kejadian itu sudah dilaporkan kepada Polsek Cikarang Pusat dengan Laporan Polisi nomor. LP/305/03-CK/I/K/2022/Resto BKS , tetapi belun ada kejelasannya, Ujarnya.

Komentar