Hasil Audit APIP Diserahkan Kepada Kejari Kab Bekasi, Kasus Jembatan Mangkrak Dibayar Rp 314 Juta “Misteri”

Kabupaten Bekasi, Metrodua.com - Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi nomor: R-171/M.2.31/Dek.1/06/2022 tertanggal 07 Juni 2022 Terkait Laporan Pengaduan Masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia Nomor: 71/LPTPK/PLSM.SPI/ V/2022 tertanggal 23 Mei 2022, untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Menurut tim auditor inspektur Pembantu V (Irban Investigasi) Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya pada hari Kamis(16/2/2023) mengatakan berdasarkan perintah Inspektur perihal melaksanakan pemeriksaan atas laporan masyarakat melalui lembaga LSM SPI tentang dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kebon kelapa di Desa Sukaraya.

Tim auditor sudah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Jembatan tanggul pondok kelapa yang dikerjakan oleh PT LAVENSI LIFIULI TUPADO dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1.373.687.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2021, melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.pemeriksaan kami lakukan dengan tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: 71/LPTPK/PLSM.SPI/ V/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

“Hasil pemeriksaan tim auditor Irban Investigasi Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi sudah kami serahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten pada tahun 2022 lalu”, jelas Obon diruang kerja Irban Investigasi Inspektur Pembantu V, Kamis(16/2/2023).

Lanjut Obon menyatakan, hasil pemeriksaan tim auditor Irban Investigasi sudah kami serahkan kepada Ibu Merlin di Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pungkasnya.

Terkai permasalahan tersebut ketika ingin dikonfirmasi pada hari Rabu(22/2/2023) kepada pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun Satf Pelayanan Terpadu Stu Pintu (PTSP) menyampaikan surat nomor: B-263/M.2.31/Dek.1/02/2023) tertanggal 02 Februari 2023 kepada Direktur Investigasi LSM SPI.

Berdasrkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, S.H,. M.H. nomor: B-263/M.2.31/Dek.1/02/2023, tertanggal 02 Februari 2023 kepada Ketua LSM Suara Pemuda Indonesia perihal perkembangan hasil laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia.

Dalam surat tersebut berbunyi, sehubungan dengan laporan pengaduan saudara mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tanggul kebun kelapa Desa Sukaraya yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, maka dapat kami sampaikan bahwa laporan dimaksud telah ditindaklanjuti sesuai SOP yaitu selain klarifikasi, laporan terlebih dahulu diteruskan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi surat nomor: R-171/M.2.31/Dek.1/06/ tertanggal 07 Juni 2022 untuk ditindaklanjuti sesuai pasal 385 undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo pasal 17,18,19,20 dan 21. Undang-undang nomor: 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Demikian untuk maklum, terima kasih atas kerjasamanya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, ditandatangani Ricky Setiawan Anas, S.H,.M.H kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi tanggal 02 Februari 2023

Direktur Investigasi Observasi DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM-SPI) Indra Pardede usai menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada hari Rabu(22/2023) kepada awak media Metrodua.com mengatakan, penanganan terhadap laporan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangatlah memprihatinkan, terbukti surat laporan kami tertanggal 23 Mei 2022 baru diberikan tanggal 22 Februari 2023.

Komentar