Kab.Bekasi,Metrodua.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 10 miliar dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 untuk pembangunan gedung Tripartit yang akan digunakan sebagai tempat mediasi atau musyawarah penyelesaian konflik hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Tetapi pembangunan gedung Tripartit tersebut sejak tahun 2018 hingga sampai kini tak kunjung selesai dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang saat ini menjadi Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
Dinas PUPR pada tahun 2018 membangun gedung Tripartit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan dilaksanakan oleh pihak rekanan kontraktor. Berdasarkan surat kontrak kerja nomor 602.3/F150-94/SPP/BGN/DPUPR/2018, PT. Jayawijaya Raya Perkasa yang beralamat di Jalan Kusuari No 15 Jaya Pura, Kota Jayapura Papua melaksanakan pembangunan gedung Tripartit Kabupaten Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.090.453.000(Sembilan Miliar Sembilan puluh Juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Menurut pemantauan Metrodua.com dilapangan pada hari Senin 16 Agustus 2021, bangunan gedung Tripartit Kabupaten Bekasi hanya tiang pondasi dua lantai berdiri di semak belukar. Padahal pemerintah Kabupaten Bekasi sangat berharap kehadiran fasilitas gedung Tripartit tersebut sebagai tempat proses penyelesaian perselisihan konflik industrial ketenagakerjaaan.
Lembaga Swadaya masyarakat Komite Anti Mapia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK RI) angkat bicara. Menyatakan bangunan gedung Tipartit Kabupaten Bekasi senila 10 miliar rupiah mangkrak merupakan kelalaian oleh oknum pejabat Kabupaten Bekasi khususnya Bidang Bangunan Negara pada Dinas PUPR. Sebab oknum pejabat tersebut telah menandatangani Fakta Integritas dan menandatangani kontrak kerja pada kegiatan tersebut. Dengan mangkraknya bangunan gedung Tripartit Kabupaten Bekasi itu mengakibatkan kerugian banyak pihak dan kerugian keuangan Kabupaten Bekasi.
“Pejabat Pembuat Komitmen seharusnya bertanggungjawab. Dengan kejadian bangunan gedung Tripartit mangkrak tidak ada sanksi atau tindakan oleh pejabat. Terbukti PT.Jayawijaya Raya Perkasa tidak ada masuk daftar hitam di Lembaga Kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP)”, tutur Indra Sekjen DPN LSM KAMPAK RI pada Metrodua.com Selasa(17/8/2021).
Lanjut Indra menambahkan, bangunan gedung Tripartit Kabupaten Bekasi tahun 2018 senilai 10 miliar rupiah mangkrak hingga sampai sekarang tidak dilanjutkan, itu sangat memprihatinkan. Padahal kebutuhan manfaat fasilitas gedung Tripartit tersebut sangat di butuhkan untuk proses penyelesaian perselisihan konflik industrial di Kabupaten Bekasi.
“Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, lembaga kami sudah mempersiapkan dokumen terkait pembangunan gedung Tripartit sebagai bahan pelaporan. Harapan kami aparat penegak hukum agar serius menyikapi persoalan itu setelah kami sampaikan laporannya”. Tegasnya.












Komentar