Kab.Humbahas,Metrodua.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengedepankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam penanganan Pandemi Covid-19 kepada masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Humbahas Seksi Publikasi.
Demi Keterbukaan Informasi Publik dimasa pandemi Covid-19, Pemkab menyampaikan beberapa orang pasien di Humbahas yang terkonfirmasi Positif Covid-19 yang telah dirawat di Rumah Sakit Rujukan dan dinyatakan Sembuh lengkap dengan nama serta,jenis kelamin ,umur dan alamat lengkap.
Bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh wajib melakukan isolasi mandiri dirumah selama 10 hari sesuai dengan Standard Operating Procedur (SOP) Penanganan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Humbahas menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama semua warga Humbahas. (Luhut)
Komentar