Kota Bekasi, Metrodua.com – Perkara pidana Reg. No: 285/Pid.B/2023/PN Bks, tentang kekerasan dan Pencurian yang terjadi pada hari Jumat(3/5/2023 di depan Alfamidi Nusantara 2 jalan Nusantara RT 004 Rw 009 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota. Dalam perkara tersebut diketahui para terdakwa pada saat kejadian tersebut tidak mengetahui dan keberadaanya di bilangan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Sehingga kuat dugaan penangkapan ketiga terdakwa oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Joko Sutrisno Dawoed, S.H, Penasehat hukum terdakwa kepada Metrodua.com mengatakan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan perkara pidana No. 285/Pid.B/2023/PN.Bks sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kami Advokat dan Penasehat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Hipakad’63 dalam hal ini sebagai Penasehat hukum terdakwa berdasarkan surat kuass khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi bertindak mewakili untuk dan atas nama para terdakwa”, tutur Joda sapaan Joko Sutrisno Dawoed, S.H, pada awak media Metrodua.com, Rabu(15/2023).
Menurut Joda, kasus pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Laela Zuhriyah terjadi didepan Alfamidi Nusantara 2, Jln. Nusantara Rt,004, Rw 009 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 14.30.WIB, para pelaku tindak pidana tersebut belum diketahui karena melarikan diri. Sehingga Koban membuat laporan ke Polres Metro Kota Bekasi dengan Nomor: LP/B/III/2023/SPKT/Resto Bekasi Kota pada tanggal 3 Maret 2023, saksi adalah anak korban.
“Dan pada saat korban melaporkan kejadian itu, korban dan saksi belum memberikan keterangan kepada Polisi ketika para tersangka ditangkap. Namun disisi lain Saksi NR dan Saksi PSS (Polisi yang menagkap-red) pada tanggal 16 Maret 2023, pukul 08.00WIBmemberikan keterangan kepada penyidik, dalam keteranvannya di BAP secara jelas menguraikan nama-nama termasuk menguraikan alamat tinggal terdakwa meskipun tersangka belum ditangkap”, jelas Penasehat Hukum.
Penangkapan terhadap terdakwa PH dilakukan oleh Resmob PMJ di Jln. Raya Bogor Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogot pada hari Kamis(16/3/2023) pukul 01.00WIB, ditemukan satu buah obeng, satu kunci pas dan satu kunci leter L. Kemudian dari tempat penangkapan tersebut PH dibawah kerumah kontrakannya di Cigombong Kabupaten Bogor, tetapi ketika polisi menggeledah rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun saat polisi melakukan penggeledahan dihalaman rumah terdakwa dari tong sampah ditemukan senjata tajam jenis parang.
“Selain menangkap PH, Polisi juga menangkap terdakwa, IZ, W dan Mastur pada hari Sabtu(18/3/2023) dan pada saat penggeledahan ruma W Polisi sita sebuah sepeda Motor Honda Vario warna merah dan HandPhon (HP) Para terdakwa ikut disita polisi”, Jelas Joda
Kombinasi dan setelah penangkapan para terdakwa atas laporan polisi nomor: LP/B/III/2023/SPKT/ Resto Kota Bekasi tanggal 3 Maret 2023 diambilalih oleh Polda Metro Jaya, kemudian pada hari Senin(20/3/2023) pihak polisi baru melakukan BAP terhadap Korban Pelapor dan saksi korban.
Komentar