Pungli Pengambilan Beras Subsidi Dikeluhkan Warga Desa Tanjungbaru Cikarang Timur

Bekasi, Pemerintahan651 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Metrodua.com – Program pemerintah untuk penyaluran beras satu karung/10 kg untuk masyarakat tidak mampu yang sudah terdaptar di BPNT dan PKH akan tetapi di jadikan ajas manfaat (bisnis) bagi orang-orang yang merugikan masyarakat tidak mampu (miskin) dengan adanya dugaan kuat bahwa masyarakat di pinta (dipungut) per karung harus bayar sebesar RP. 20.000, jelas bahwa ini adalah pungli untuk pengambilan beras di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sehingga banyak merugikan masyarakat miskin keluh warga. Kamis, 21/09/2023

Pemantauan dan informasi yang dihimpun Metrodua.com dilapangan. mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Tanjungbaru langsung menyambangi lokasi kegiatan pengambilan beras di salah satu rumah warga yng berlokasi di kampung baru Poncol desa tanjung baru, salah satu warga yang mendapatkan beras program presiden jokowi mengatakan dan sekaligus mengeluh.

“Pengambilan beras subsidi warga di kenakan biaya sebesar dua puluhan ribu rupiah dan setiap pengambilan langsung di datangi oleh oknum kelompok PKH untuk meminta uang tebusan beras yang sudah ditentukan nilainya di sampaikan lewat watsahap gruop kepada masyarakat yang mendapatkan penerima bantuan”, keluhnya warga kepada Metrodua.com sambil menunjukkan bunyi WA group tersebut, Kamis(21/9/2023).

Lanjut warga mengaku Alandia Alias Iyan Gondrong menyatakan, Saya mewakili masyarakat Desa Tanjungbaru merasa resah dan keberatan pengambilan beras di Kantor Desa Tanjungbaru harus menebus membayar sebesar RP.20.000/KPM.

“Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan dari pemerintah bahwa tidak di bolehkan adanya pungutan apapun atau pungli,”Alandia alias iyan gondrong.

Ahmad/Madun warga sebagai penerima bantuan beras tersebut juga mengeluh, mengatakan bahwa apa yang di katakan oleh iyan grondrong benar apa adanya terkait pengambilan beras harus nebus/bayar sebesar RP. 20.000.

“Iya bang, kami harus setor Rp 20.000 kepada petugasnya, itu benar faktanya, dan saya sendiri juga sebagai penerima pembagian beras tersebut ikut membayar,”tambah Ahmad alias Madun.

Sementara itu sejumlah masyarakat penerima bantuan mengeluhkan adanya pungutan uang sampai puluhan ribu tersebut, dan sebagai masyarakat penerima bantuan merasa keberatan karena pungutan uang yang di pinta oleh oknum ketua Kelompok PKH, karena di tengah kesulitan ekonomi yang menjepit seperti ini masih ada saja oknum yang meminta uang untuk pengambilan beras miskin dengan nominal ditentukan dua puluhan ribu rupiah, sedangkan kami sebagai masyarakat hanya bisa mengikuti aturan yang di anjurkan oleh ketua kelompok tersebut walau dengan berat hati terpaksa mengeluarkan uang Rp.20.000 untuk pengambilan beras.

Yusuf alias Upi sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi mendengar dengan adanya pengaduan masyrakat di Desa Tanjungbaru angkat bicara mengenai adanya penebusan beras sebesar Rp.20.000 yang sudah menyalahi aturan pemerintah bahwa sudah di jelaskan tidak boleh adanya pungutan biaya apapun,” jelasnya.

Lanjut  Yusup/Upi menyatakan, saya minta kepada pemerintah atau penegak hukum saber pungli agar di tindak tegas untuk oknum-oknum tersebut yang sudah menjadikan program pemerintah menjadi ajang bisnis untuk kepentingan diri sendiri.

“Masyarakat miskin yang menjadi korban, saya berharap pemerintah untuk datang kelokasi melakukan penyelusuran dengan adanya penyaluran beras dari pemerintah harus di tebus/bayar dengan biaya Rp.20.000 kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dan segera memanggil para oknum tersebut untuk di berikan sangsi tegas agar menjadi efek jera bagi para oknum tersebut tidak terulang di kemudian hari,”tegasnya.

Komentar