2 Anak Kost dan 1 Paket Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Simalungun.Metrodua.com – Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun gencar dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, hal ini kembali dibuktikan dengan kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di salah satu Kamar Kost yang berada di Jl. Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin(9/1/2023) sekira Pkl.13.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar personel Sat Narkoba ada menangkap 2(dua) orang laki-laki dewasa bersama barang bukti sabu-sabu,”ucap AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa, “Adanya dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar Kost-kosan yang berada di Jl. Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kost yang dicurigai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan didapati ada dua laki-laki yang berhasil diamankan dengan inisial JF(32) yang merupakan warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD(31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang telah dipakai sebagian, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi sesuai keterangan para TSK, namun belum berhasil ditemukan, “jelas AKP Adi.

“Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, Jln.Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, guna proses hukum selanjuynya, “tandas APK Adi.

Komentar