Kota Bekasi,Metrodua.com – Terkait Pelaksanaan proyek peningkatan saluran jalan raya pondok hijau permai RW 020 dan RW 025 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi melalui rekanan pemborong pelaksana rawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab pekerjaan proyek tersebut sudah tiga minggu telah selesai dikerjakan namun beberapa item pekerjaan berupa U-ditch dan box culvert tidak sesuai volume terpasang dilokasi. Hal itu disampaikan direktur Investigasi Obserpasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Jumat(2/12/2022).
Menurut Direktur Investigasi Observasi LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) Indra Pardede, menyatakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air melakukan mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2022 dengan pagu sebesar Rp 546.300.000 untuk peningkatan saluran jalan raya pondok hijau permai RW 20 dan RW 25 Kelurahan Pengasinan Kota Bekasi.
“Sesuai nomor kontrak/SPK :620/13/SP/DBMSDA-SDA/01.06-31043596/2022 pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. BAYAU dengan nilai kontrak sebesar Rp 511.786.000”, tutur Indra.
Pemantauan dan Informasi yang dihimpun dilapangan saat pekerjaan dilaksanakan banyak temuan dan kejanggalan pekerjaan itu. Salah satunya saat pekerjaan pondasi turap saluran tidak memakai lantai kerja sehingga pasangan batu belah disusun begitu saja didalam lumpur dengan kondisi air penuh. terlihat dilokasi pemasangan Box Culvert hanya berkisar 6 unit itupun tidak berfungsi dan pasangan U-ditch diperkirakan hanya 11 unit, terlihat tidak berfungsi, sehingga air mengalir bukan dari saluran U-ditch yang terpasang.
“Seharusnya dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) jumlah unit volume pasangan box culvert sebanyak 22 unit dan pasangan u-ditch sebanyak 91 unit. Melihat pekerjaan itu sudah tiga minggu berhenti berarti sudah selesai dikerjakan meskipun tidak sesuai dengan volume yang telah ditentukan”, jelasnya.
Lanjut Indra mennyatakan lembaga kami menilai dengan kondisi pekerjaan peningkatan saluran jalan raya pondok hijau permai RW20 dan RW25 Kelurahan Pengasinan Kota Bekasi sangat memprihatinkan, kuat dugaan terjadi persekongkolan antara oknum pejabat DBMSDA Kota Bekasi dengan Kontraktor pelaksana untuk meraup untung besar guna memperkaya dirisendiri dan kelompok tertentu, pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi Kepada Abdillah Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran melalui surat resmi nomor: 55/KK/RED/METRODUA.com/XI/2022, tertanggal 25 November 2022. Namun hingga sampai berita ini terbit surat konfirmasi tersebut tak kunjung dijawab.
Sementara itu, diketahui informasi berdasarkan spesifikasi dan rencana gambar pada kerangka acuan kerja serta daftar kuantitas dan harga, proyek peningkatan saluran Jalan Raya Pondok Hijau Permai RW 020 dan RW 025 Pengasinan Kota Bekasi menggunakan u-ditch tipe 800×800 sebanyak 91 unit dan box culvert BC 1000×1000 HD sebanyak 22 unit.
Komentar