oleh

BPD Berhentikan Sepihak Fitalis Laoly Dari Ketua P2KD Desa Sitardas

TAPTENG,Metrodua.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sitardas, Fitalis Laoly S.Sos, di berhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan sebagai P2KD di Desa Sitardas Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal Selasa 14 Desember 2021.

Adapun Surat pemberhentian Fitalis Laoly tersebut, bernomor O1/BPD/XII/2021, di tanda tangani oleh Ketua BPD Desa Sitardas Yosman Zalukhu, dan serahkan pada Selasa 14 Desember 2021 pukul 17.00 Wib.

Fitalis Laoly merasa kaget atas surat pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Sitardas, tidak punya alasan yang jelas Ucapnya Fitalis Laoly kepada Metrodua.com 15 Desember 2021.

Dimana Ketua BPD Yosman Zalukhu, menuduh saya (Fitalis -red) terindikasi menghambat, menghalang halangi tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Saya dipilih oleh masyarakat, seharusnya kalau ada hal hal yang fatal di musyawarakan dulu kalau tidak di buat surat peringatan kepada saya (Fitalis Laoly - red).

Jadi kata Fitalis Laoly, disinilah saya tidak terima atas pemberhentian sebagai Ketua P2KD, sebab saya tidak tahu duduk persoalannya, sampai di bilang menghambat tahapan Pilkades mana yang dilanggar cetusnya.

Memang kata Fitalis pada tanggal 14 Desember 2021 sebelumnya, ada menemukan kegiatan yang di luar sepengetahuan saya, dua agenda tersebut yakni penetapan DPT dan pencabutan nomor urut calon kepala desa Sitardas yang lulus di seleksi di tingkat Kabupaten, keluhnya

Agenda tanpa sepengetahuan Fitalis Laoly, mempertanyakan kepada Jhon Rudy Goit Pakpahan, dia (Jhonrudy goit Pakpahan -red) menjawab ini perintah pak Camat Badiri.

Dalam hal ini, saya (Fitalis Laoly) akan melakukan upaya upaya hukum, dan kita sudah tahap membahasan dengan Pengacara kita dari LKBH-Sumatera.

Sementara itu Camat Kecamatan Badiri Agus Harianto SSTP, mengatakan Kamis 16 Desember 2021 di ruang kerjanya pemberhentian Ketua P2KD Desa Sitardas belum saya lihat surat pemberhentian Fitalis Laoly sebagai ketua P2KD sampai saat ini, karena saya sibuk banyak kegiatan di Kecamatan Badiri.

Lanjut Agus Harianto, bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di pilih oleh BPD dan BPD itulah yang bisa memberhentikannya, itu tidak ada kaitannya dengan Camat

Kemarin P2KD datang kesini (Kantor Camat) untuk menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan tahapan kampanye di Desa Sitardas dan penempelan DPT. Jadi pelaksanaan Pilkades di Desa Sitarda, sekarang di ambil alih oleh BPD, Pungkasnya. (Syabil)

Komentar

News Feed