Persoal Kasus Multiyear TA 2017-2018, Massa Grasi Kembai Geruduk Kantor Kejari Kota Bekasi

Bekasi,Metrodua.com – Kumpulan Pemuda-pemudi dan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) kembali turun kejalan.

Puluhan pemuda itu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di jalan Jendral Sudirman, Harapan Mulya, Kota Bekasi dan kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (23/07/2020) siang.

Adriyanto Abdillah selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya memaparkan bahwa sebanyak lima paket proyek besar Multiyears yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 disasar oleh Kejaksaan Agung karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD penuh dengan rekayasa dan banyak melanggar aturan.

Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 300 miliyar itu, Kata Adriyanto, adalah proyek yang penuh rekayasa antara Pemkot dan DPRD Kota Bekasi.

Pihaknya menilai bahwa proyek multiyears ini menabrak aturan dalam pasal 54A Permendagri Nomer 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019.

“Oleh sebab itu, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk: 1. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi-aksi yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat. 2. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar segera menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat atau penguasa Pemkot Bekasi 3. Agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didalam setiap langkah tindakan-tindakannya tidak tebang pilih. Kami mendesak Kejagung segera menetapkan Tersangka (TSK) dalam Skandal Mega Proyek Multiyear Kota Bekasi,” tegas Adriyanto Abdillah.

Adriyanto Abdillah menjelaskan, dalam usulan dan perencanaan Tahun Jamak dilakukan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti :
1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasarkan sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan!
2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!
3. Diduga IP Adress dari Pihak ketiga pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!
4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan!
5. Harus dicari DALANG BESAR yang bisa mempengaruhi point 1 sampai dengan 4 sehingga kegiatan-kegiatan ini akhirnya dilaksanakan!
6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada!

Proyek Multiyear (Tahun Jamak), sambung Adriyanto Abdillah, sebagaimana Pasal 54A Permendagri Nomor: 21 Tahun 2011 yang diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, adalah sebagai berikut:
• Ayat (2) huruf a : Pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan
• Ayat (3): Harus atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara KEPALA DAERAH dan DPRD.
• Ayat (4) : disepakati bersama dalam penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS antara DPRD dan Kepala Daerah
• Ayat (6) : jangka waktu pelaksanaan tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah berakhir.

“Dari uraian di atas sudah jelas sekali bahwa proyek Multiyears tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Dari aturan-aturan tersebut, semua dilanggar dalam Proyek Tahun Jamak 2017 s.d 2018 sebagaimana penjelasan sebagai berikut; 1).Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah ditandatangi dalam KUPA/PPAS. Artinya dianggarkan dalam APBD Perubahan bukan dalam APBD murni. Seharusnya dalam KUA/PPAS awal tahun. 2).Jangka waktu pelaksanaan anggaran sudah melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir (Karena Walikota berakhir pada awal tahun 2018). 3). Tidak dianggarkannya dalam KUA PPAS tetapi dianggarkan dalam KUPA/PPAS memiliki arti proyek tersebut tidak strategis dan menyalahi aturan penganggaran tahun jamak. Bukti bahwa proyek tsb tidak strategis adalah tidak adanya program tersebut dalam RPJMD dan RENSTRA OPD Perkimtan,” terangnya.

Kota Bekasi ini, kata Adriyanto Abdillah, Rawan KKN dan Wabah Corona.

“Untuk itu, kami juga menuntut agar 1. Walikota Harus transpran dalam menggunakan dana bansos (BTT) baik dana bantuan APBD maupun ABBN karena selama ini tidak pernah transparan. 2. Tindak tegas pengemplang Dana covid seluruh Wilayah Kota Bekasi, seperti pengempalangan honor Covid-19 di Kecamatan Rawalumbu. 3. Hentikan ekploitasi korban Covid-19 baik korban Covid-19 dari masyatakat maupun korban Covid-19 pegawai demi tujuan untuk mencari keuntungan dari bantuan Covid-19 dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat yang mana penggunaan dana bantuan tidak pernah transparan dalam pengelolaannya!,” pungkasnya.(Yud)

Komentar